Rabu, 21 Maret 2012

Mastrubasi (onani-Al Istimna)


MASTURBASI (ONANI AL-ISTIMNA”)


Pada setiap periode sejarah umat manusia, generasi muda merupakan rahasia kekuatan umat itu, penggerak kebangkitan untuk suatu bangsa. Masa depan umat terletak di tangan mereka, karena pemuda memiliki banyak keistimewaan, seperti keberanian, semangat, kecerdasan dan kekuatan jasmani.
Pada saat syari’at Islam yang dibawa Nabi Muhammad lahir, generasi muda memegang peranan penting dalam masa perang dan dakwah Islamiyah. Pada saat ini pun peranan pemuda sangat diharapkan dalam berbagai bidang kegiatan.
Musuh-musuh Islam (termasuk musuh ideology), menyadari benar terhadap peranan generasi muda tersebut. Oleh sebab demikian, sasaran utama ditujukan kepada pemuda-pemuda Islam dengan strategi keji yang diperkirakan dapat melumpuhkan ummat Islam dan merapuhkan pertahanannya.
Di antara strategi mereka:
a.             Menciptakan bermacam-nacam sarana untuk membangkitkan nafsu birahi (syahwat), dengan cara: menyediakan (mengedarkan) gambar porno, menggelar teater-teater yang dapat menyentuh dan membangkitkan nafsu birahi generasi muda (pria dan wanita), memutar blue film, mencetak majalah-majalah yang di dalamnya dimuat foto-foto wanita yang merangsang dan masih banyak lagi cara lain yang pada intinya untuk merusak moral para pemuda.
b.            Menutup pintu kebenaran, supaya orang menghindar dari kebenaran itu, seperti berumah tangga, yang merupakan sunnatullah. Musuh-musuh Islam membisikkan dan menyebarluaskan pandangan, bahwa melangsungkan perkawinan cukup rumit dan sulit, perlu dana, dan keperluan lainnya, disamping ada beban mendidik dan membiayai anak.

Di satu sisi nafsu birahi diumbar dan disisi lain, orang yang mau kawin ditakut-takuti. Akhirnya para pemuda menempuh jalan lain untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Di antara cara yang dipandang tidak memikul risiko dan tidak diketahui orang adalah masturbasi (onani).

A.          HUKUM MASTURBASI (ONANI)
Onani yang dilakukan seorang laki-laki, adalah termasuk etika dan adab. Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.

1.      Haram
Di antara ulama yang mengharamkannya adalah pengikut mazhab, Maliki, Syafi’I, Hanafi (menurut riwayat Imam Ahmad), Ibnu Thaimiyah dan pengikut Zaid. Mereka beralasan kepada firman Allah:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah             orang-orangyang melampaui batas (al-Mukminun: 5-7)

Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami, bahwa yang dapat dibenarkan untuk mengadakan hubungan seks, adalah dengan isteri. Jadi, selain itu seperti zina, homoseksual dan onani, tidak dibenarkan, karena melampaui batas sebagaimana ditegaskan pada akhir ayat di atas.
Dalil lain adalah firman Allah:
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya sehingga Allah memampukah mereka dengan karunia-Nya….(an-Nuur: 33)

Ayat tersebut mengharamkan onani dari dua sudut:
a.      Sesungguhnya Allah memerintahkan orang Islam yang belum mampu kawin supaya menjaga kesucian diri. Kalimat   #Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur  mengandung perintah. Dengan demikian menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh, hukumnya wajib (Ushul fiqih)
b.      Dalam ayat tersebut di atas dan ayat-ayat lain tidak pernah Allah memberikan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan biologis seperti onani, malahan diperintahkan supaya menjaga kesucian diri.

         Selanjutnya mereka berpegang kepada hadits Rasulullah:

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah bersabda wahai (generasi) pemuda, barang siapa di anatara kalian sudah siap (mampu) berumah tangga, maka kawinlah. Sesungguhnya kawin itu dapat menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan (dari perbuatan maksiat). Barang siapa yang belum mampu  hendak ia berpuasa karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiatan (HR. Bukhari Muslim)

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa bagi orang yang belum mampu berumah tangga, jalan keluarnya adalah berpuasa untuk menurunkan dorongan syahwat, bukan dengan cara lain seperti onani dan lain-lain.

2.      Makruh
Pengikut mazhab Hambali memandang onani itu sebagai perbuatan  yang makruh. Mereka berdalil kepada qias. Perbuatan onani itu sama halnya seperti mengeluarkan darah dari tubuhnya demi untuk kesembuhan penyakit.
Diantara orang yang memandang makruh, adalah Ibnu ‘Umar’ dan ‘Atha’. Kendatipun mereka membolehkan, tetapi tetap dibenci perbuatannya itu. Ibnu Hazm berpendirian demikian, yaitu orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vital masing-masing diperbolehkan

3.            Mubah (Boleh)
Hukum yang membolehkan onani berasal dari pendapat Hasan, Amr bin Dinar, Ibnu Abbas dan Mujahid. Hal ini pernah terjadi pada waktu peperangan. Hal ini juga berarti, bahwa onani itu, diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa dan mendesak

4.      Wajib
Di antara ulama yang menyatakan, bahwa onani itu haram pada suatu ketika dan wajib pada situasi yang lain, adalah pengikut Imam Hanafi. Andaikata seseorang yang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani.
Mereka berpegang kepada kaidah:


Jika berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan

Jadi, Jika onani dilakukan untuk merangsang dan mebangkitkan syahwat, maka tetap haram hukumnya menurut mazhab ini.

B.           EFEK SAMPING ONANI
Perbuatan onani, walaupun ada di antara ulama yang membolehkannya, tetapi perlu dikaji segi lainnya. Apakah perbuatan itu ada dampak negatifnya bagi si pelakunya atau tidak. Di bawah ini akan dicoba mengetengahkannya.

1.            Efeknya Terhadap Rohani
Sebagian besar ulama mengatakan, bahwa hukum onani adalah haram, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Perbuatan haram, menyangkut dengan dosa dan perbuatan dosa adakalanya sudah dibalas selagi hidup di dunia. Ibnu Qayyim pernah berkata: “Setiap musibah, bencana, nasib sial dan kekurangan, baik di dunia maupun di akhirat, penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan perintah Allah”. Kemudian beliau menambahkan: “Kemaksiatan adalah api yang membakar nikmat keseluruhan, seperti halnya api yang membakar kayu bakar”.

a.             Hilang sifat istiqamah (lemah pendirian) dalam menjalankan ajaran agama Islam. Rohaninya selalu diganggu oleh setan, kebiasaan-kebiasaan buruk itu terus dilakukan. Lama-lama menjauh dari agama yang dianutnya dan sewaktu-waktu perasaan berdosa muncul dalam dirinya, jiwa selalu gelisah.
b.            Kendatipun pelaku onani tidak menyimpang dari agama secara keseluruhan, tetapi dia tetap dianggap meremehkan agama, seperti yang telah dikemukakan di atas pada surat al-Mu’minun 5-7 dan surat an-Nuur: 33 yang intinya seseorang tetap dituntut untuk mensucikan diri, jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, seperti onani..

2.            Efeknya Terhadap Kesehatan
Perbuatan onani sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Ahli kedokteran mengatakan, bahwa onani dapat menimbulkan beraneka ragam efek samping, antar lain:
a.             Melemahkan alat kelamin, dan sedikit demi sedikit akan semakin lemah (lemas), sehingga tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
b.            Melemahkan urat-urat tubuh, karena mengeluarkan mani tidak melalui hubungan seks, tetapi dengan tangan.
c.             Mempengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
d.            Alat Vital itu akan membengkak, sehingga si pelaku menjadi mudah mengeluarkan maninya.
e.             Mengakibatkan (meninggalkan) rasa sakit pada sendi tulang punggung, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya, punggung akan menjadi bungkuk.
f.              Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran seperti di bagian kaki dan sebagainya.
g.            Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah, sehingga daya berpikir menjadi semakin berkurang, daya tahan menurun dan daya ingatan juga melemah.
h.            Penglihatan semakin berkurang ketajamannya, karena sudah tidak normal lagi.

Kalau ditimbang-timbang, maka mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya (bagi orang yang memperbolehkan onani).

3.            Efeknya Terhadap Kejiwaan
a.             Menurut ahli ilmu jiwa: Sebenarnya, pemuda yang beronani itu juga merasakan, bahwa dirinya bersalah dan dia pun tahu, bahwa perbuatan itu berdosa. Akan tetapi dia selalu mengulanginya karena kebiasaan. Jadi perbuatannya itu selalu dirasakan bertentangan dengan hati kecilnya (nuraninya). Karena perbuatannya itu merupakan pelanggaran dari ajaran Allah, maka jiwanya selalu gelisah. Perhatiannya terhadap agama Allah telah terkalahkan oleh hawa nafsunya.
b.            Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan, akan menyebabkan urat saraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri, karena perasaan malu yang tertanam dalam jiwanya.
c.             Kesenangan dalam beronani, yang melampaui batas, akan membuat orang kecanduan. Akhirnya terbawa arus dan terus-menerus memperturutkan hawa nafsu.

C.       OBAT PENYEMBUH
Untuk mengobati penyakit onani ada beberapa jalan yang harus ditempuh, yaitu: melangsungkan perkawinan, bila sudah memungkinkan. Kalau belum memungkinkan lakukannlah ibadah puasa. Cara lain ialah dengan cara mendekatkan diri kepada Allah, menjaga pandangan mata yang sifatnya merangsang, melatih kemauan untuk menantang kemaksiatan. Disamping itu turut juga membantu, bila telah terlatih memerangi pola piker yang negatif, menyibukkan diri  tatkala nafsu birahi timbul, mengingat-ingat akibat buruk dari onani itu menjauhi segala sesuatu yang mungkin mempengaruhi nafsu syahwat dan berdoa kepada Allah agar terhindar dari segala perbuatan maksiat. Demikian di antara upaa-upaya yang dapat dilakukan dalam pengobatan penyakit onani


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departeme Agama.
Ahmad Ramali dr. Memelihara Kesehatan dalam Hukum Islam, Balai Pustaka Jakarta.
As-Suyuthi Imam, Al-Asybah Wan Nazhaair, Darul Fikri Beirut.
Shaleh Tamimi, Onani Masalah Anak Muda (Terjemahan), Gema Insani Press, Jakarta 1994.
Said Sabiq, Fiqhus Sunnah, Maktab al-Adab, Kairo, Jilid 9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar